时间:2025-05-24 10:37:15 来源:网络整理 编辑:时尚
Warta Ekonomi, Jakarta - Pemilik sah lahan yang berada di Flyover Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur k quickq官方软件ios
Pemilik sah lahan yang berada di Flyover Pemuda Rawamangun, Jakarta Timur kembali meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mematuhi putusan Mahkamah Agung nomor 2935K/Pdt/2017 Flyover Pemuda Rawamangun.
Lahan itu milik (almarhum) Amat yang diwariskan kepada Suriah, Masuroh, Keronih, Royani, dan Rodma. Fajar Widodo selaku tim kuasa sudah melayangkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta. Akan tetapi, sampai saat ini surat belum ada tanggapan dan sejak dibacakannya putusan tersebut oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 22 Desember 2017, Gubernur DKI Jakarta tidak mengindahkan putusan tersebut dan Gubernur DKI Jakarta telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: Adakan Nikah Massal di Malam Pergantian Tahun, Anies Baswedan: Agar Dirayakan Sedunia
"Kami meminta kepada Gubernur DKI Jakarta untuk segera menjalankan Putusan MA RI Nomor 2935K/Pdt/2017. Apabila tidak, kami akan menutup jalan secara permanen," kata Fajar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Pihak ahli waris almarhum Amat ini telah memperjuangkan haknya lewat jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan di Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam gugatannya melawan 1. Saudara Tatang Sutarna, 2. Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta.
Kemudian, 3. Walikota Jakarta Timur, Panitia Pengadaan Tanah, 4. Pemerintah Republik Indonesia serta Departemen Pekerjaan Umum, Direktorat Bina Marga, 5. Gubernur DKI Jakarta (sebagai turut tergugat 1) dan 6. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, Kantor Pertanahan Kotamadya Jakarta Timur.
Ia menjelaskan, dalam amar putusan MA RI Nomor 2935K/Pdt/2017 berbunyi: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi gubernur, kepala daerah khususnya Ibu Kota Jakarta tersebut.
Kemudian, memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Perkara Nomor: 703/PDT/2016/PT.DKI, tanggal 25 Januari 2017 juncto Pengadilan Negeri Jakarta Timur Putusan Perkara Nomor: 274/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Tim, tanggal 4 Mei 2016.
Dengan demikian, amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
Dalam eksepsi
- Menolak eksepsi tergugat II dan turut tergugat I, tergugat III serta tergugat IV.
Dalam pokok perkara.
1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan menurut hukum para penggugat adalah pemilih yang berhak atas tanah objek perkara sebagaimana Surat Girik Nomor 146 Persil 18a SI tercatat atas nama Amat terletak di jalan Pramuka, dengan luas tanah kurang lebih 7.320 m2 dengan batas – batas:
Sebelah Utara : Jalan Pemuda
Sebelah Timur : Jalan Mukti Karya
Sebelah Selatan : Jalan Pramuka
Sebelah Barat : Jalan Ahmad Yani.
"Menyatakan tidak sah Akta Jual Beli Nomor : 347/Matraman/10/1990 tertanggal 04 Oktober 1990 dan surat–surat lainnya yang terbit dan terkait akta tersebut," ujarnya.
Kasus ini berawal dari adanya kesalahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membayar lahan tersebut bukan kepada ahli waris keluarga almarhum Amat. Akan tetapi, Pemrov DKI membayarnya kepada saudara Tatang Sutarna.
Perkara salah bayar dari Pemprov DKI kepada Tatang ini jumlahnya cukup besar mencapai sekira Rp35 miliar. Tatang ini mengaku sebagai pemilik lahan yang terkena proyek flyover tersebut.
Ternyata, Tatang menggunakan dokumen palsu untuk mengklaim sebagai pemilik lahan terkena proyek. Maka, pihak ahli waris almarhum Amat ini mengadukan Tatang Sutarna ke polisi karena diduga memalsukan surat tanahnya untuk meraup ganti rugi lahan itu.
FOTO: Mengerek Rezeki di Antara Gedung Perkantoran Jakarta2025-05-24 10:32
Pencurian Besi JPO Daan Mogot Bikin Warga Resah, Nyebrang Jalan Mirip 'Ninja Warrior'2025-05-24 10:18
Link Download Kalander China Imlek 2025 Gratis, Lengkap Tanggal Merah2025-05-24 09:44
AZKO Genjot Ekspansi Nasional, Toko ke2025-05-24 09:06
Profil dan Riwayat Pendidikan Bambang Susantono, Mundur dari Kepala Otorita IKN2025-05-24 08:44
AZKO Genjot Ekspansi Nasional, Toko ke2025-05-24 08:37
KPK Sebut Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Tak Laporkan Beberapa Aset Kekayaan2025-05-24 08:28
Minum Susu Saat Buka Puasa, Boleh atau Tidak?2025-05-24 08:19
Jaksa Minta Ahmad Dhani Dipenjara 2 Tahun2025-05-24 08:15
HPP Gabah Petani Naik per 15 Januari 2025, Cek Rinciannya di Sini2025-05-24 07:57
Imigrasi Amankan 8 WNA Terkait Dugaan Pembuatan Uang Palsu di Jaksel2025-05-24 10:30
Dishub DKI Sebut Penumpang Arus Balik di Jakarta Naik 129 Persen, Pendatang Baru Membludak?2025-05-24 10:15
Jakarta Bakal Dipenuhi CCTV! Rano Karno: Anggaran Rp380 Miliar Siap Digelontorkan2025-05-24 10:11
4 Oknum Polisi Disidang Etik, AKP hingga Brigadir Didemosi Terkait Dugaan Pemerasan Penonton DWP2025-05-24 09:53
UPBU Juwatan Tarakan Gagalkan Penyelundupan Sabu 4.047 Gram, 4 Penumpang Ditangkap2025-05-24 09:19
Acara Gowes Bareng Pramono Bakal Lintasi JLNT, Komunitas Pesepeda dan Pejalan Kaki Menolak2025-05-24 09:15
Link Download Kalander China Imlek 2025 Gratis, Lengkap Tanggal Merah2025-05-24 09:06
Presidential Threshold Dihapus Jadi Angin Segar? Golkar Menunggu Dampaknya Seperti Apa2025-05-24 09:01
Ngaku Sering Ngamuk ke Menkumham, Megawati: Lu Jadi Menteri Ngapain? Anak Buah Kita Ditarget Mulu2025-05-24 08:55
Pramono Luncurkan Transjabodetabek 21 April, Sekalian Gratiskan Naik Transum di Jakarta2025-05-24 08:14